Pupuk Bersubsidi Sulit Didapatkan di Kabupaten Bone, DPRD Bantah Adanya Kelangkaan

- 17 November 2020, 13:01 WIB
pupuk bersubsidi
pupuk bersubsidi /

"Tidak ada kelangkaan dek, saya baru pantau di lapangan. Sudah ada mi juga tambahan kuota," tegasnya.

Dia menilai, kelangkaan ini menurut para petani mungkin dikarenakan pengecer membatasi, sebab pupuk ini berjatah setiap petani.

"Stok di pengecer itu full kemarin saya pantau. Kemungkinan kan kemarin habis kuotanya untuk kelompok tani untuk tanam kemarin, sekarang tanam baru jadi buka kembali kouta baru," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Jangan Posesif! 7 Hal Lain Menyeramkan yang Perlu Berhenti Dilakukan Pria Dalam Hubungan

Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Selasa, 10 September lalu.

Baca Juga: 5 Dampak Buruk yang Akan Timbul Jika Memasang Veneer Gigi, Nomor Tiga Paling Parah

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah