Kuasai Sabu 28,88 Gram, Montir di Gowa Dihadiahi Timah Panas Akibat Melawan Petugas

- 8 Agustus 2020, 13:52 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Polres Gowa. /Polres Gowa. /

Baca Juga: Puisi 'Salah' Karya Ahmad M. Mahrur Umar & Irdha Al Ayyubi B

Baca Juga: Kesejahteraan Semangat Belajar Siswa dengan Hadirnya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Dul Jaelani berikan Jawaban Tegas saat diminta memilih antara Amanda Caesa atau Tiara Andini

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP. Boy Samola yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

Boy mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan target utama Polres Gowa untuk segera ditangkap. Hal ini telah saya tekankan kepada seluruh personil agar, intens melakukan penangkapan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati,"tutupnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x