Polres Gowa Ringkus 14 Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Barang Bukti 15,41 Gram

- 4 Agustus 2020, 13:44 WIB
Kasat Narkoba bersama Kasubbag Humas saat memberikan keterangan kepada awak media. /Humas Polres Gowa.
Kasat Narkoba bersama Kasubbag Humas saat memberikan keterangan kepada awak media. /Humas Polres Gowa. /

Terpisah, Kapolres Gowa yang dikonfrimasi mengatakan, komitmen Polres Gowa sangat jelas jika ada yang mencoba melawan hukum, kita akan tindak tegas.

Baca Juga: PMII Kota Palopo, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Luwu Utara

Baca Juga: PPI Palopo Salurkan Donasi Rp. 15 Juta dari PPI Sidrap, untuk Korban Banjir Luwu Utara

Baca Juga: Taufik Basari Minta Semua Pihak yang Membantu Djoko Tjandra Diproses Hukum

"Para pelaku dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara," tutup AKBP. Boy Samola.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x