Terpisah, Kapolres Gowa yang dikonfrimasi mengatakan, komitmen Polres Gowa sangat jelas jika ada yang mencoba melawan hukum, kita akan tindak tegas.
Baca Juga: PMII Kota Palopo, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Luwu Utara
Baca Juga: PPI Palopo Salurkan Donasi Rp. 15 Juta dari PPI Sidrap, untuk Korban Banjir Luwu Utara
Baca Juga: Taufik Basari Minta Semua Pihak yang Membantu Djoko Tjandra Diproses Hukum
"Para pelaku dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara," tutup AKBP. Boy Samola.***