JURNALPALOPO.COM- Satuan narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan sedikitnya 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,di kabupaten Gowa.
Dari 14 pelaku yang di tangkap, 1 diantaranya adalah seorang perempuan. Sementara itu, barang bukti berupa sabu diperoleh dari kota Makassar.
"Ini diedarkan di kabupaten Gowa, dengan sasaran kalangan swasta hingga butuh bangunan,"terang AKP. Tambunan.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi di Tubuh Polri, Salah Satunya Kapolda Sulawesi Selatan
Baca Juga: Polsek Wara Utara Polres Palopo, Razia 340 Liter Miras Jenis Ballo
Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Senjata Tajam Badik, Remaja Ini Diamankan Resmob Polres Palopo
Para pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana para pelaku membutuhkan biaya hidup.
Sejak 19 Juli hingga 03 Agustus 2020 Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita 15,41 gram sabu dan mengamankan terduga pelaku sebanyak 14 orang.
"Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita kita dapat menyelamatkan ratusan orang di kabupaten Gowa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,"ucap Tambunan.