Bintara Polres Enrekang, Brigpol Azan Subarli Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

- 3 Agustus 2020, 13:13 WIB
Kapolres Enrekang AKBP. Endon Nurcahyo, saat mencoret foto personilnya yang melanggar. /Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP. Endon Nurcahyo, saat mencoret foto personilnya yang melanggar. /Polres Enrekang. /

JURNALPALOPO.COM- Bintara Polres Enrekang, bernama Brigpol Azan Subarli diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

Personel yang terakhir kali bertugas di SDM Polres Enrekang ini, telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Disersi.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP. Endon Nurcahyo, di lapangan Mapolres Enrekang, Senin 3 Agustus 2020. Sementara itu Brigpol Azan Subarli tidak hadir dalam upacara.

Baca Juga: PPI Palopo Salurkan Donasi Rp. 15 Juta dari PPI Sidrap, untuk Korban Banjir Luwu Utara

Baca Juga: Istri Hamil Anak Ketiga, Aktor Komedian Dede Sunandar Mengaku Itu Kejebolan

Atas ketidakhadiran Azan Subarli, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto bintara yang memakai pakaian kesatuan Polri. 

Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap Azan Subarli, telah ditinjau dari beberapa aspek.

Aspek pertama, Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Aspek Kedua, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x