Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Senjata Tajam Badik, Remaja Ini Diamankan Resmob Polres Palopo
Baca Juga: Striker Lazio, Ciro Immobile Raih Sepatu Emas Eropa dengan Torehan 36 Gol
Aspek Ketiga, azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personik yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
"Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Endon Nurcahyo.
Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun diketahui bahwa, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kajari Luwu Timur , Yohanes Avilla Agus Awanto Dimutasi ke Kejari Blora, Jawa Tengah
Baca Juga: Semangat Pemuda Padang Lambe Membuat Pondok Untuk Adik-adiknya Belajar via Online
"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan ole Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,"beber Kapolres Enrekang.
Kapolres juga berpesan pada Azan Subarli, untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.