Ritual pesugihan dengan cara melakukan persetubuhan terhadap korban, berlangsung sejak 2019 hingga Juli 2021.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh sang ibu. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepala Polres Muna.
ZY selaku ibu kandung korban, telah ditahan dan diproses di ruang tahanan Polres Muna.
Akibat perbuatannya, ZY terancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D, dan Pasal 82 Jo Pasal 76d E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, dengan masa tahanan 15 tahun penjara.***