"Kita lakukan pencarian seluruh alat bukti, untuk proses penyelidikan," tutur Erianto, Rabu 1 September 2021.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PDAM Markus Lempang, yang mengakibatkan kerugian pada Negara sebesar Rp1,79 miliar.
"Ini menyangkut teknis, saya akan kumpulkan semua jaksa, penyidik, untuk dimintai pendapat. Karena untuk menahan seseorang harus ada alasan subjektif dan formil, yang jelasnya tersangka sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan," jelasnya.***