JURNAL PALOPO - Djoko Tjandra alias Joe Chan, adalah seorang pengusaha dan buronan kasus korupsi asal Indonesia. Bahkan Brigjen Prasetyo Utomo yang berkaitan dengan kasus tersebut, akan menjalani sidang kode etik.
Pada tahun 2009, ia melarikan diri ke Papua Nugini karena kasus korupsi perbankan selama 11 tahun. Ia kemudian berhasil ditangkap pada pertengahan tahun 2020, tepatnya 20 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko Tjandra kabur sehari sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya dipenuhi hakim. Ia terbang menggunakan pesawat Charter dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini.
Baca Juga: Trending di YouTube, Aksi Arsy Hermansyah di Rising Star Indonesia Dangdut Bikin Gemas Expert
Bahkan Djoko Tjandra memperoleh status kewarganegaraan Papua Nugini saat menjalani pelarian tersebut.
Hingga kini kasus Djoko Tjandra masih berlanjut. Bahlan orang yang tersangkut dalam kasusnya tak luput dari proses hukum, termasuk Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Panwas) PPNS Bareskrim Polri ini divonis bersalah dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 3.5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan bersalah dengan menerima suap US$100 ribu dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Tips Atasi Kesulitan Cabut Serpihan Kayu di Jari, Ada yang Bisa Pakai Lem
Diketahui bahwa Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Panwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.