Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah, Sahria akan Laporkan Ke Polda Hingga Kemenpan

- 31 Maret 2021, 07:09 WIB
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong /Jurnal Palopo/

Sahria juga mempertanyakan komitmen dari Kepala Dusun Karo, dimana sebelumnya Nakir terlihat pada saat pengukuran lahan oleh pihak BPN Luwu. Dimana pihak BPN waktu itu mengatakan ini adalah lahan kami, dan masuk dalam wilayah Lengkong. 

Nakir juga sempat mendatangi kediaman Kiman alias Bapak Tiara, dan memintanya untuk membantu Sahria dan Salami memperjuangkan hak mereka. 

"Namun belakangan, Kepala Dusun kok berubah haluan, ini ada apa sebenarnya? Semua proses di pihak BPN diikuti Kepala Dusun mulai dari pengukuran hingga pengecekan di Kantor BPN," ungkap Sahria. 

Pengukuran lahan pihak BPN dan kunjungan ke Kantor BPN
Pengukuran lahan pihak BPN dan kunjungan ke Kantor BPN

Selain Sahria yang merasa jenuh, anak dari Salami juga angkat bicara menyikapi persoalan tanah miliki ke keluarganya. Menurut Ariani selama ini langkah baik-baik dan kekeluargaan telah ditempuh, namun tak kujung ada kejelasan. 

Baca Juga: Wanita Asal Palopo Dipersunting Dokter Asal Jakarta, Uang Panai 1 M hingga 50 Gram Emas dan 1 Set Berlian

Baca Juga: KAMMI Luwu Raya Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri, yang Terjadi di Gereja Katedral Makassar

"Jadi jangan heran jika nantinya ada kontak fisik yang terjadi. Jika langkah baik-baik telah ditempuh tapi tidak mempan, mungkin cara berbeda akan memberikan dampak," ucap Ariani.

Seluruh keluarga ahli waris berharap pihak pemerintah Desa Lengkong, mulai dari Kepala Dusun hingga Kepala Desa harus berjiwa netral, dalam menyikapi kasus ini. 

"Namun ini kok seolah-olah memihak pada orang yang jelas-jelas bukan warga yang bukan masyarakat Lengkong,"ucap Ariani. ***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah