Poetra Bugis dan Partners Bantah Rilis yang Beredar, Terkait Penetapan Terdakwa Pengacara Buya Andi Ikhsan

- 29 Maret 2021, 11:07 WIB
Petra Bugis dan Partners Bantah Rilis yang Beredar, Terkait Penetapan Terdakwa Pengacara Buya Andi Ikhsan
Petra Bugis dan Partners Bantah Rilis yang Beredar, Terkait Penetapan Terdakwa Pengacara Buya Andi Ikhsan /Jurnal Palopo/

JURNALPALOPO- Beredar rilis yang menyebutkan pengacara Buya Andi Ikhsan Mattoran, Andi Surya Citra Lestari ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Menyikapi hal tersebut pengacara Buya Andi Ikhsan Mattotoran, Poetra Boegis & Partners menanggapi dengan santai pemberitaan yang telah beredar. 

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa penetapan terdakwa berdasarkan informasi, yang termuat dalam Sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) milik pengadilan Negeri Palopo. 

Baca Juga: Diskon Hingga 90 Persen PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Menanggapi hap tersebut, Andi Surya Citra Lestari mengatakan, cukup menghargai berita yang beredar. Dia juga menyebutkan enjoy dan tidak panik, lantaran hal ini sudah biasa ia hadapi. 

"Yang perlu saya garis bawahi, ini masih asas praduga tak bersalah. Proses masih panjang kita ikuti saja perkembangannya, saya telah mempersiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya kita lihat saja nanti," jelasnya. 

Andi Surya menjelaskan bahwa perlu dipahami semua pihak, putusan nomor: 2536 K/ Pdt/2013.

Dalam Amar putusannya yang menyatakan Penggugat (Andi Baso Mattotorang) sah menurut hukum adalah pemiliki satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak di kawasan sentral Palopo Desa Amassangen Kecamatan Wara, Kota Palopo, Yang berukuran Kurang Lebih 19.044 M2 ( Sembilan belas ribu empat puluh meter persegi).

Baca Juga: Deretan Idol dan Aktor Korea yang Mengalami Cidera saat Syuting dan Aktifitas Lain

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah