Baca Juga: Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Baca Juga: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar Terungkap, Diduga Tengah Hamil
Lebih jauh Kepala Desa Lengkong mengatakan, bahwa pengajuan SKT oleh Syahria pada saat dirinya terlapor sebagai penyerobotan lahan. Dimana pihak Polres Luwu tidak menyampaikan, atau menyurat kepihaknya.
"Kami baru disurati setelah kurang lebih delapan bulan. Ada tenggang waktunya 25 Juni 2020 hingga 18 April 2021," tutur Desi Patantan.
Desi Patantan juga menyebutkan, yang melakukan ajuan pembatalan SKT adalah Kepala Dusun dalam hal ini Dusun Karo. Saat di BAP ia menerangkan bahwa yang lebih tahu adalah Kepala Dusun.
"Yang berhak membatalkan adalah Kepala Dusun, dia yang memberikan pengajuan pembatalan. Betul kami yang bertanggung jawab, tapi ini merupakan pengajuan atau permohonan dari Kepala Dusun," ungkap Desi Patantan.
Baca Juga: Eratkan Silaturahmi, Remaja Masjid Desa Buntu Torpedo Akan Menggelar FAS dan Liga Ramadhan
Baca Juga: Pertema Kali Ditemukan di Sungai Amazon, Tanaman Liar Enceng Gondok Mampu Obati Asma dan Sakit Gigi
Belakangan beredar kabar bahwa Kepala Desa mengatakan, bahwa sebelah kakinya telah di ikat. Desi Patantan mengatakan itu karena pihaknya serba salah menanggapi persoalan sengketa lahan.
"Kenapa serba salah karena, sengeketa ini sudah berlarut - larut dan tak kunjung selesai karena selalunya masuk di rana pidana dan berujung di Polres. Mestinya ini dibawah kerana Perdata, agar kita usut mulai dari kronologi tanah. Jadi bahasa kaki diikat, ini hanya bahasa sumbang," tutupnya.