Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah, Sahria akan Laporkan Ke Polda Hingga Kemenpan

- 31 Maret 2021, 07:09 WIB
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong /Jurnal Palopo/

Terpisah Kepala Dusun Karo, Nakir memebenarkan bahwa dirinyalah yang memberikan rekomendasi untuk pembuatan maupun pembatal SKT. 

"Betul saya sendiri yang mengajukan pembuatan SKT. Namun belakangan saya ajukan pembatalan lantaran tanah ini dalam sengketa," terang Nakir, saat ditemui di kediamannya. 

Baca Juga: Kuis: Pecahkan 4 Soal dalam Kuis Ini, Untuk Mengetahui Apakah Anda Pemilik IQ Tinggi

Baca Juga: 7 Efek Buruk Pada Kesehatan Jika Menggunakan Sepatu Hak Tinggi Setiap Hari

Sementata itu Sahria selaku ahli waris dari tanah tersebut mengatakan bahwa, betul dirinya terlapor oleh Alamsyah atas tuduhan penyerobotan lahan. Namun hal ini tidak terbukti setelah di dalam Polres Luwu. 

"Ini sudah selesai, dan pihak Polres Luwu telah melakukan proses lidik, turun ke lapangan. Namun tuduhan penyerobotan ini tidak terbukti," ucap Sahria. 

Sahria mengatakan, pembatalan SKT yang dilakukan oleh Kepala Dusun Karo dan Kepala Desa Lengkong, sangat jelas merugikan dirinya dan merasa sangat terzalimi. 

"Tentu kami tidak akan tinggal diam, dan akan pertahankan apa yang menjadi hak kami. Kita akan mencari keadilan. Langkah mediasi telah ditempuh, tapi tidak membuahkan hasil. Maka dari itu akan dibawah kerana hukum, ditingkat Polda, Mabes dan jika diperlukan hingga ke pihak Kemenpan,"Tegas Sahria, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Intip Profil Singkat Novi Astuti Musriani, Wanita Asal Palopo dengan Uang Panai 1 Miliar

Baca Juga: Ingin Traveling ke Korea Selatan! Ketahui 5 Hal Unik yang Akan Ditemui, Toilet Musik Salah Satunya

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah