Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah, Sahria akan Laporkan Ke Polda Hingga Kemenpan

- 31 Maret 2021, 07:09 WIB
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong /Jurnal Palopo/

JURNALPALOPO- Kepemilikan lahan berupa area persawahan, milik Sahria dan Salami di Dusun Karo, Desa Lengkong hingga kini belum diakui pihak pemerintah Desa. 

Hal ini menyusul munculnya sosok Alamsyah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, dan berujung pada pembatalan SKT tanah milik Sahria dan juga Salami. 

Hal ini membuat geram, Sahria dan Salami, serta Ariani yang merupakan anak dari Ibu Salami. Menyikapi polemik kepemilikan tanah tersebut, baik Syahria maupun Salami akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan. 

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pasangan Selebriti Irwansyah dan Zaskia Sungkar Dikaruniai Putra Pertama

Baca Juga: Terus Mendapat Kritikan dan Berujung Petisi Pembatalan Tayang, JTBC Akhirnya Ungkap Isi Drama Snowdrop

Kepala Desa Lengkong, Desi Patantan mengatakan, pembatalan SKT tersebut perlu dilakukan lantaran sebelumnya Sahria telah dilaporkan pihak Alamsyah melakukan penyerobotan lahan. 

"Jadi belakangan baru kami ketahui bahwa, Ibu Sahria terlapor di Mapolres Luwu dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh Alamsyah. Oleh karena itu SKT dibatalkan dengan petimmbangan tanah ini dalam sengketa," jelas Kepala Desa Lengkong, saat ditemui, Selasa 30 Maret 2021.

Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan SKT dan pembatalan tersebut, setelah Kepala Dusun Karo mengajukan hal tersebut yang terlebih dahulu dilakukan pemantauan, apakah lahan ini tidak dalam sengketa. 

"Kami tidak serta merta mengambil keputusan ini, setelah Kepala Dusun melihat, memantau dan meneliti apakah tanah tersebut tidak dalam sengeketa baru kita butakan surat keterangan," papar Desi Patantan. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x