Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah, Sahria akan Laporkan Ke Polda Hingga Kemenpan

- 31 Maret 2021, 07:09 WIB
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong
Ibu Salami salah satu pemilik lahan, yang SKTnya dibatalkan pemerintah desa Lengkong /Jurnal Palopo/

JURNALPALOPO- Kepemilikan lahan berupa area persawahan, milik Sahria dan Salami di Dusun Karo, Desa Lengkong hingga kini belum diakui pihak pemerintah Desa. 

Hal ini menyusul munculnya sosok Alamsyah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, dan berujung pada pembatalan SKT tanah milik Sahria dan juga Salami. 

Hal ini membuat geram, Sahria dan Salami, serta Ariani yang merupakan anak dari Ibu Salami. Menyikapi polemik kepemilikan tanah tersebut, baik Syahria maupun Salami akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan. 

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pasangan Selebriti Irwansyah dan Zaskia Sungkar Dikaruniai Putra Pertama

Baca Juga: Terus Mendapat Kritikan dan Berujung Petisi Pembatalan Tayang, JTBC Akhirnya Ungkap Isi Drama Snowdrop

Kepala Desa Lengkong, Desi Patantan mengatakan, pembatalan SKT tersebut perlu dilakukan lantaran sebelumnya Sahria telah dilaporkan pihak Alamsyah melakukan penyerobotan lahan. 

"Jadi belakangan baru kami ketahui bahwa, Ibu Sahria terlapor di Mapolres Luwu dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh Alamsyah. Oleh karena itu SKT dibatalkan dengan petimmbangan tanah ini dalam sengketa," jelas Kepala Desa Lengkong, saat ditemui, Selasa 30 Maret 2021.

Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan SKT dan pembatalan tersebut, setelah Kepala Dusun Karo mengajukan hal tersebut yang terlebih dahulu dilakukan pemantauan, apakah lahan ini tidak dalam sengketa. 

"Kami tidak serta merta mengambil keputusan ini, setelah Kepala Dusun melihat, memantau dan meneliti apakah tanah tersebut tidak dalam sengeketa baru kita butakan surat keterangan," papar Desi Patantan. 

Baca Juga: Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Baca Juga: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar Terungkap, Diduga Tengah Hamil

Lebih jauh Kepala Desa Lengkong mengatakan, bahwa pengajuan SKT oleh Syahria pada saat dirinya terlapor sebagai penyerobotan lahan. Dimana pihak Polres Luwu tidak menyampaikan, atau menyurat kepihaknya.

"Kami baru disurati setelah kurang lebih delapan bulan. Ada tenggang waktunya 25 Juni 2020 hingga 18 April 2021," tutur Desi Patantan. 

Desi Patantan juga menyebutkan, yang melakukan ajuan pembatalan SKT adalah Kepala Dusun dalam hal ini Dusun Karo. Saat di BAP ia menerangkan bahwa yang lebih tahu adalah Kepala Dusun. 

"Yang berhak membatalkan adalah Kepala Dusun, dia yang memberikan pengajuan pembatalan. Betul kami yang bertanggung jawab, tapi ini merupakan pengajuan atau permohonan dari Kepala Dusun," ungkap Desi Patantan. 

Baca Juga: Eratkan Silaturahmi, Remaja Masjid Desa Buntu Torpedo Akan Menggelar FAS dan Liga Ramadhan

Baca Juga: Pertema Kali Ditemukan di Sungai Amazon, Tanaman Liar Enceng Gondok Mampu Obati Asma dan Sakit Gigi

Belakangan beredar kabar bahwa Kepala Desa mengatakan, bahwa sebelah kakinya telah di ikat. Desi Patantan mengatakan itu karena pihaknya serba salah menanggapi persoalan sengketa lahan. 

"Kenapa serba salah karena, sengeketa ini sudah berlarut - larut dan tak kunjung selesai karena selalunya masuk di rana pidana dan berujung di Polres. Mestinya ini dibawah kerana Perdata, agar kita usut mulai dari kronologi tanah. Jadi bahasa kaki diikat, ini hanya bahasa sumbang," tutupnya. 

Terpisah Kepala Dusun Karo, Nakir memebenarkan bahwa dirinyalah yang memberikan rekomendasi untuk pembuatan maupun pembatal SKT. 

"Betul saya sendiri yang mengajukan pembuatan SKT. Namun belakangan saya ajukan pembatalan lantaran tanah ini dalam sengketa," terang Nakir, saat ditemui di kediamannya. 

Baca Juga: Kuis: Pecahkan 4 Soal dalam Kuis Ini, Untuk Mengetahui Apakah Anda Pemilik IQ Tinggi

Baca Juga: 7 Efek Buruk Pada Kesehatan Jika Menggunakan Sepatu Hak Tinggi Setiap Hari

Sementata itu Sahria selaku ahli waris dari tanah tersebut mengatakan bahwa, betul dirinya terlapor oleh Alamsyah atas tuduhan penyerobotan lahan. Namun hal ini tidak terbukti setelah di dalam Polres Luwu. 

"Ini sudah selesai, dan pihak Polres Luwu telah melakukan proses lidik, turun ke lapangan. Namun tuduhan penyerobotan ini tidak terbukti," ucap Sahria. 

Sahria mengatakan, pembatalan SKT yang dilakukan oleh Kepala Dusun Karo dan Kepala Desa Lengkong, sangat jelas merugikan dirinya dan merasa sangat terzalimi. 

"Tentu kami tidak akan tinggal diam, dan akan pertahankan apa yang menjadi hak kami. Kita akan mencari keadilan. Langkah mediasi telah ditempuh, tapi tidak membuahkan hasil. Maka dari itu akan dibawah kerana hukum, ditingkat Polda, Mabes dan jika diperlukan hingga ke pihak Kemenpan,"Tegas Sahria, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Intip Profil Singkat Novi Astuti Musriani, Wanita Asal Palopo dengan Uang Panai 1 Miliar

Baca Juga: Ingin Traveling ke Korea Selatan! Ketahui 5 Hal Unik yang Akan Ditemui, Toilet Musik Salah Satunya

Sahria juga mempertanyakan komitmen dari Kepala Dusun Karo, dimana sebelumnya Nakir terlihat pada saat pengukuran lahan oleh pihak BPN Luwu. Dimana pihak BPN waktu itu mengatakan ini adalah lahan kami, dan masuk dalam wilayah Lengkong. 

Nakir juga sempat mendatangi kediaman Kiman alias Bapak Tiara, dan memintanya untuk membantu Sahria dan Salami memperjuangkan hak mereka. 

"Namun belakangan, Kepala Dusun kok berubah haluan, ini ada apa sebenarnya? Semua proses di pihak BPN diikuti Kepala Dusun mulai dari pengukuran hingga pengecekan di Kantor BPN," ungkap Sahria. 

Pengukuran lahan pihak BPN dan kunjungan ke Kantor BPN
Pengukuran lahan pihak BPN dan kunjungan ke Kantor BPN

Selain Sahria yang merasa jenuh, anak dari Salami juga angkat bicara menyikapi persoalan tanah miliki ke keluarganya. Menurut Ariani selama ini langkah baik-baik dan kekeluargaan telah ditempuh, namun tak kujung ada kejelasan. 

Baca Juga: Wanita Asal Palopo Dipersunting Dokter Asal Jakarta, Uang Panai 1 M hingga 50 Gram Emas dan 1 Set Berlian

Baca Juga: KAMMI Luwu Raya Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri, yang Terjadi di Gereja Katedral Makassar

"Jadi jangan heran jika nantinya ada kontak fisik yang terjadi. Jika langkah baik-baik telah ditempuh tapi tidak mempan, mungkin cara berbeda akan memberikan dampak," ucap Ariani.

Seluruh keluarga ahli waris berharap pihak pemerintah Desa Lengkong, mulai dari Kepala Dusun hingga Kepala Desa harus berjiwa netral, dalam menyikapi kasus ini. 

"Namun ini kok seolah-olah memihak pada orang yang jelas-jelas bukan warga yang bukan masyarakat Lengkong,"ucap Ariani. ***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah