16 Mahasiswa STAIN Bone Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala

- 18 Maret 2021, 10:25 WIB
16 Mahasiswa STAIN Bone Diterapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala
16 Mahasiswa STAIN Bone Diterapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Peserta Diksar Mapala /Humas Polres Bone /Jurnal Palopo

JURNALPALOPO- 16 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Bone (Polres Bone), Sulawesi Selatan. 

Penetapan 16 mahasiswa STAIN Bone, sebagai tersangka berkaitan dengan kematian Iksan (19) yang mengikuti Diksar Mapala Mappesompae, di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Kec. Bengo Kab. Bone, Jumat 05 Maret. 

Penetapan 16 mahasiswa STAIN Bone, sebagai tersangka dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, usai dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Ardy Yusuf. 

Baca Juga: Tim Nasional Bulutangkis Indonesia, Tidak dapat Tampil di Ajang All England 2021 Akibat COVID-19

Baca Juga: Digitalisasi Tak Terelakkan, BRI Semakin Kuatkan Ekosistem UMKM

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Kemenag RI Himbau Warga Cek Keasliannya

Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti, untuk menentukan tersangka terhadap 16 mahasiswa STAIN Bone. 

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka, oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone, di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Hal ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf saat dikonfirmasi melalui via Whats'App, Kamis 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x