Lakukan Penipuan dengan Modus Tunjangan Pensiunan, Janda Asal Gowa Diringkus Polres Takalar

20 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi penipuan tunjangan pensiunan. /PIXABAY.com/

JURNALPALOPO - Seorang IRT berstatus janda diringkus Reskrim Polres Takalar, Sulsel, usai melakukan penipuan dengan modus pengurusan tunjangan pensiunan veteran.

SY (44) warga Kabupaten Gowa, berhasil ditangkap saat aparat kepolisian menjebaknya, dengan pura-pura melakukan transaksi.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, didasari laporan dua orang korban penipuan di Mapolsek Polongbangkeng Utara.

Baca Juga: Yuk Ikutan! Kemenpora TikTok Challenge Semarak Hari Sumpah Pemuda ke- 92

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusniar menuturkan, pelaku menjanjikan pengurusan untuk memperoleh tunjangan dana pensiunan.

"Kita pancing dengan alasan ada lagi yang minta pengurusan tunjangan,"beber AKP Arham Gusniar, Senin 19 Oktober 2020.

Arham menegaskan, pelaku sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga pengurusan tunjangan veteran.

Tindakannya murni didasari untuk mendapatkan uang, dengan cara menipu.

Baca Juga: 5 Kota Ini Menjadi Kota Terbersih di Indonesia, Kota Kamu Masuk gak yah?

"Ini murni penipuan yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang," ucapnya.

Kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penipuan tersebut, lantaran diduga korban penipuan masih banyak.

"Kasus ini masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata AKP Arham Gusniar.

Saat diinterogasi aparat kepolisian, janda empat anak ini mengakui semua perbuatannya.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati keluarga.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN Minggu ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Sementara itu akibat penipuan, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp.9.850.000, sesuai dengan nominal yang tertera di kwitansi.

"Pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler