JURNALPALOPO- Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, harus mendekam dibalik jeruji besi, usai ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja.
Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban, ditangkap pada Jumat 19 Februari 2020, di Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tanah Toraja.
Terduga pelaku berinisial Rianto (38) sementara korban yang merupakan anak tirinya berinisial GL (15), dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Baca Juga: Meresahkan Warga! Puluhan Kambing dan Sapi Ditangkap Petugas Dinas Peternakan Palopo
Baca Juga: Horoskop Esok Hari, 21 Februari 2021 Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Menurut kesaksian korban, ia disetubuhi bapak tirinya, sejak duduk di kelas 7 SMP hingga kelas 9 SMP saat ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban GK, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk langsung melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.
"Pelaku diringkus sekitar pukul 13.45 wita, oleh Kapolsek Saluputti bersama Tim Batitong Maro. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan," terang AKP. Jon Paerunan.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan juga menunjukkan empat lokasi ia mensetubuhi anak tirinya.
Baca Juga: Buntut Pembongkaran Paksa Lapak oleh Satpol PP di Pusat Niaga Palopo, Dua Pedagang Terluka
Baca Juga: 7 Fakta Unik Taman Nasional Bantimurung Balusaraung, Kabupaten Maros yang Disebut Kerjaan Kupu- Kupu
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan menjelaskan, kini status terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Kini status hukum Rianto resmi menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan sudah ditahan di rutan Mapolres Tana Toraja," jelas AKP Jon Paerunan, Sabtu 20 Februari 2021.
Lebih jauh AKP Jon Paerunan menuturkan, akibat perbutana tersebut, Rianto dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1.
"Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. ***