Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Perpanjangan Masa Berlaku SIM

- 3 Februari 2024, 16:30 WIB
Syarat Membuat SIM C: Penjelasan Lebih Lanjut, Langkah-langkah, Hingga Biaya yang Dibutuhkan
Syarat Membuat SIM C: Penjelasan Lebih Lanjut, Langkah-langkah, Hingga Biaya yang Dibutuhkan /Humas Polri

JURNALPALOPO.COM - Saat ini, proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.

Beberapa langkah dalam proses perpanjangan SIM harus diikuti agar dapat lolos tes dari kepolisian.

Tidak hanya mengikuti tes, individu juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Cukup Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Online

Biayanya tetap Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Selain membayar biaya dasar, pemohon juga perlu menyertakan biaya tambahan, seperti biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, dan psikotest berkisar Rp65 ribu.

Syarat Memperpanjang SIM

- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Jika perpanjangan melebihi batas kedaluwarsa, maka SIM dianggap hangus, dan pembuatan SIM baru diperlukan.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Warga Ungkap Peran Besar Bhabin Penggiat Agama Polres Palopo Bagi Keluarganya

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x