Cukup Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Online

- 3 Februari 2024, 13:31 WIB
Pemerintah Kota Medan menggelar layanan keliling NIB gratis bagi UKM dengan tujuan memberikan kemudahan layanan perijinan bagi pelaku UMK dalam program Saka Sanwira (Satu Kelurahan Satu Sentra Wirausaha)/ANTARA FOTO/Yudi/wpa
Pemerintah Kota Medan menggelar layanan keliling NIB gratis bagi UKM dengan tujuan memberikan kemudahan layanan perijinan bagi pelaku UMK dalam program Saka Sanwira (Satu Kelurahan Satu Sentra Wirausaha)/ANTARA FOTO/Yudi/wpa /

JURNALPALOPO.COM - Saat ini, proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin disederhanakan.

Cara pembuatan NIB kini dilakukan melalui platform resmi Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha kini diberikan kemudahan untuk mendaftarkan bisnis secara daring untuk memperoleh NIB.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Warga Ungkap Peran Besar Bhabin Penggiat Agama Polres Palopo Bagi Keluarganya

Memperoleh NIB dengan lebih efisien melalui sistem modern yang terintegrasi.

Platform OSS merupakan sistem elektronik terpadu di bawah pengawasan lembaga OSS dan Kementerian Investasi/BKPM.

Platform ini memberikan peluang kepada para pelaku usaha untuk menghemat waktu dalam proses pembuatan NIB secara daring.

Langkah-langkahnya dapat diikuti dengan saksama untuk memastikan kelancaran dalam mendapatkan NIB yang sah.

Baca Juga: Upah Cuma 7 Ribu Perhari, 3 Lansia dapat Kejutan dari Polres Palopo saat Jumat Berkah

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x