Kriteria yang Boleh dan Tidak Boleh Menerima Bansos Mitigasi Risiko, 6 Bantuan Ini Juga Cair Awal Februari

- 1 Februari 2024, 18:19 WIB
Cek namamu di cekbansos.kemensos.go.id. Bansos Pangan sudah cair di Jawa Barat!
Cek namamu di cekbansos.kemensos.go.id. Bansos Pangan sudah cair di Jawa Barat! /Lampungnesia.com/ekon.go.id

JURNALPALOPO.COM - Pada awal Februari 2024, Pemerintah Indonesia mengonfirmasi pencairan bantuan sosial (bansos) mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.

Pencairan bansos ini sebagai tindak lanjut dari program BLT El Nino yang telah disalurkan pada November-Desember 2023.

Fokus utama dari bansos ini adalah memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak fenomena El Nino.

Baca Juga: Lahir dari Polisi RW, 2 Inovasi Polres Palopo Panen Pujian Warga

Ini adalah fenomena yang berdampak negatif terhadap masa panen dan menyebabkan lonjakan harga pangan.

Dalam ketentuannya, penerima bansos mitigasi risiko pangan melibatkan keluarga miskin dengan kategori kesejahteraan sosial rendah, sedang, dan rentan.

Penting untuk dicatat bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) murni, yang telah mendapatkan bantuan pemerintah melalui PKH, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos ini.

Sebaliknya, KPM bansos mencakup keluarga miskin yang tidak hanya memenuhi kriteria kesejahteraan sosial tetapi juga terdampak langsung oleh fenomena El Nino.

Baca Juga: Tahap 1 BPNT Cair Februari untuk Bank BRI, Ini Daftar Daerah yang Sudah Pencairan, Segera Cek

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x