JURNAL PALOPO- Menstruasi atau lebih populer, dengan kata haid, adalah hal yang dialami oleh wanita dan kadang berpengaruh pada psikologi.
Saat haid wanita kadang mengalami rambut rontok, dan ada pendapat yang mengatakan jika itu wajib dikumpulkan lalu disucikan saat mandi.
Lantas apakah dalam Islam, hal tersebut memang dianjurkan atau tidak. Simak ulasan dari Buya Yahya.
Dikutip Jurnal Palopo, dari laman Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan pandangannya terkait hukum wanita yang kumpulkan rambut rontok.
Penjelasan dari Buya Yahya diawali dengan hal yang mengharuskan orang lakukan mandi wajib, termasuk ketika wanita sedang haid.
"Itu wajib mandi besar, seperti keluar mani, biarpun tanpa senggama, atau bersenggama, haid, nifas, dan melahirkan,”sebut Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari YouTube Al-Bahjah TV.
“Jika terjadi salah satu dari lima ini, maka dia wajib mandi besar,"ujar Buya melanjutkan.
Baca Juga: Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini