Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam, Buya Yahya Berikan Penjelasan Begini

- 17 Oktober 2021, 15:15 WIB
Buya Yahya ungkap hukum menggunakan behel.
Buya Yahya ungkap hukum menggunakan behel. /

JURNAL PALOPO - Seseorang biasanya memasang behel atau kawat gigi dengan tujuan merapikan susunan giginya. Hal ini dilakukan agar gigi tampak lebih rapi dan percaya diri.

Sebagian orang memang memasang behel karena tidak percaya diri dengan susunan gigi yang dimilikinya sehingga memasang behel adalah salah satu alternatif yang dapat dilakukan.

Lalu bagaimana dalam Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?

Baca Juga: 7 Kelakuan Istri yang Mendatangkan Murka Allah dalam Islam, Nomor 3 Biasa Dilakukan Tanpa Disadari

Dilansir Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Buya Yahya memasangbehel atau kawat gigi dengan tujuan kesehatan dan petunjuk dokter adalah hal yang dibolehkan.

“Kalau memang Anda demi untuk kesehatan menurut petunjuk dokter, sah-sah saja,” ucap Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 17 Oktober 2021.

“Yang dilarang adalah Anda mengikir gigi untuk dirampingkan dalam keadaan gigi Anda bukan masalah, hanyalah iseng saja. Itulah yang dilarang,” kata Buya melanjutkan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagaimana Kepribadian Anda dalam Menghadapi Cinta, Pilih Gambar Idolamu

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x