Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan Lawam Jenis yang Bukan Mahram, Buya Yahya: Jangan Terjadi Kholwah

- 16 Oktober 2021, 15:38 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum shalat dengan yang bukan mahram.
Buya Yahya menjelaskan hukum shalat dengan yang bukan mahram. /

JURNAL PALOPO - Shalat adalah tiang agama dan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.

Shalat dapat dikerjakan sendiri-sendiri, namun diutamakan selalu berjamaah agar pahala yang didapat lebih besar.

Namun, bagaimana jika seseorang shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahramnya? Apakah hukumnya diperbolehkan dalam Islam?

Baca Juga: Dua Orang yang Seperti Ini Celaka dalam Shalatnya, Ustadz Adi Hidayat: Tempatnya di Neraka Jahanam

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pun memberikan penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah berdua dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Buya Yahya mengatakan bahwa shalat berjamaah memang diperkanankan imamnya laki-laki dan makmumnya adalah perempuan yang bukan mahram. Meski begitu ada syaratnya.


“Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan,” ucap Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 16 Oktober 2021.

Catatan atau syarat yang dimaksud Buya Yahya adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.

Baca Juga: Aldebaran Bersimbah Darah, Andin Syok Hingga Mengalami Keguguran? Ikatan Cinta 16 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah