Jika tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga diambil alih oleh istri, maka kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa juga menjerumuskan istri pada perbuatan durhaka pada suami.
Baca Juga: 5 Cara Mengendalikan Marah yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Termasuk Diam
3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman, dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah.
Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri, yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ath- Thalaaq ayat 6.
4. Tidak mau melunasi mahar
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah dalam hadist riwayat Thabarani yang artinya:
Baca Juga: Kilas Balik Gabriela Meilani, Korban Keganasan KKB di Kiwirok dan Doa Ibu Pahlawan Kesehatan
“Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya.