Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’”
5. Mengambil kembali mahar
Dalam Islam, mahar suatu perkawinan bertujuan menghormati kedudukan istri serta pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya.
Kemudian apabila seorang pria berniat menceraikan istrinya, lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikan sebelumnya tanpa adanya keridhoan dari istri, maka hal itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukainya.
Baca Juga: Tidak Sembarangan, Begini Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Agama Islam
6. Menyetubuhi istri yang sedang dalam keadaan haid atau melalui dubur
Ciri-ciri suami durhaka lainnya adalah menyetubuhi istri saat haid atau melalui dubur. Larangan ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 222.
Sementara larangan menyetubuhi istri lewat dubur adalah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian di mana dan kapan saja kalian kehendaki.
Selanjutnya Beliau bersabda: ’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haid.” ( HR. Tarmidzi).***