Hukum Wanita Hamil Periksa Kandungan ke Dokter Pria, Ini Jawaban Ustad Firanda Andirja

- 25 Agustus 2021, 06:30 WIB
Hukum periksa kandungan wanita pada dokter pria
Hukum periksa kandungan wanita pada dokter pria /YouTube @Tanya Jawab Islam/

JURNAL PALOPO- Saat ini ada banyak pria yang menjadi seorang dokter spesialis kandungan. Baik pria atau wanita. 

Lalu bagaimana hukumnya menyentuh wanita yang bukan Mahrom. Dalam islam sudah dijelaskan bahwa pria dan wanita yang bukan mahrom tidak boleh bersentuhan. 

Namun, saat ini dokter pria semakin menjamur dengan mengambil spesialis sebagai dokter kandungan. Ustad Firanda Andirja beri penjelasan lengkap dalam islam. 

Baca Juga: Hukum Shalat Tanpa Memakai Celana Dalam, Bolehkan? Ini Penjelasan Lestari Azzahra

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukumnya hal tersebut, pada hal ini menjelaskan bahwa sekalipun dokter tetapi tetaplah bukan Mahrom, terlebih lagi melihat bagian intim. 

Pertanyaan tersebut dijelaskan oleh Ustad Firanda Andirja lewat YouTube Tanya Jawab Islam tentang bolehkah periksa kandungan ke dokter pria? 

Ustad Firanda Andirja mengatakan, hukum asalnya laki-laki tidak boleh melihat aurat perempuan, kecuali darurat atau kebutuhan yang mendesak. 

"Misalkan ketika hanya dokter laki-laki yang bisa menangani pasien wanita tersebut, maka ini diperbolehkan, tetapi tetap harus ditemani oleh mahromnya salah satunya suami," ucapanya. 

Baca Juga: Suami Meninggal Dunia, Harta Warisan Milik Istri atau Anak?

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah