BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dikucurkan, Cari Tahu Apakah Anda Terdaftar atau Tidak

- 5 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/Mohammed Hassan.

1. Miliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat keterangan usaha, dari pemerintah setempat, atau miliki dokumen NIB yang telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

2. Tida sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat alias dana KUR. 

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Direncanakan 2021

Selain hal di atas, poin yang tidak kalah penting adalah para penerima manfaat BLT UMKM, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, pada saat lakukan pencairan.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x