JURNAL PALOPO- Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan, kepada warga atau pengusaha mikro ditengah pandemi COVID-19.
Bantuan ini melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, berupa BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. Anda bisa dicek melalui eform.bri.co.id atau bisa lewat banpresbpum.id, dengan cara menggunakan NIK KTP.
Jika Anda telah melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP, dan terdaftar maka berhak menerima bantuan BLT UMKM alias Banpres BPUM, senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair di Tahun 2021, Begini Cara dan Syaratnya
Perlu Anda ketahui bahwa bantuan ini hanya disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) kepada 9,8 juta penerima manfaat.
Bagi Anda yang berminat melakukan pengecekan penerima bantuan tersebut, dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)
1. Masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP Anda
3. Masukkan kode Verifikasi
4. Refresh jika kode tidak muncul jelas
5. Klik proses inquiry, untuk melihat apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
6. eform.bri.co.id/bpum akan menampilkan data penerima BLT UMKM.
Baca Juga: BRI Buka Kesempatan! Segera Cairkan Uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Lengkapi Berkas Ini
Melalui Bank Nasional Indonesia (BNI)
1. Masuk ke laman banpres.bpum.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Kemudian klik cari
Adapun syarat penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta adalah sebagai berikut
1. Miliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat keterangan usaha, dari pemerintah setempat, atau miliki dokumen NIB yang telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Tida sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat alias dana KUR.
Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Direncanakan 2021
Selain hal di atas, poin yang tidak kalah penting adalah para penerima manfaat BLT UMKM, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, pada saat lakukan pencairan.***