Makna I'tikaf Menurut Imam Nawawi dan Imbalan yang Diperoleh

- 4 Mei 2021, 03:03 WIB
Ilustrasi I'tikaf
Ilustrasi I'tikaf /Instagram @buntet pesantren /

JURNAL PALOPO - I'tikaf dalam konteks ibadah dapat diartikan sebagai bentuk berdiam diri di dalam masjid. Namun berdiam diri ini, memiliki makna menenangkan jiwa dengan bermuhasabah dan mencari keridaan Allah. 

I'tikaf kebanyakan dilakukan kaum muslimin, di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ini bertujuan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar, dan pengampunan dari Allah SWT. 

Perintah melukukan i'tikaf, telah tersirat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 125. Allah SWT berfirkan: 

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Bacaan dan Terjemahan Indonesia

Artinya: 

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat aman. Dan jadikanlah sebagian makam Ibrahim sebagai tempat salat. Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawag, yang i’tikaf, yang rukuk, dan yang sujud.”

Masjid dapat dijadikan sebagai tempat i’tikaf adalah yang digunakan untuk salat berjamaah. Hukum i’tikaf adalah sunnah. Namun, akan menjadi wajib apabila seseorang bernazar melakukannya.

Menurut Imam Nawawi yang dikutip dalam buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat oleh Abdillah F. Hasan, waktu minimal i’tikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama adalah berdiam sesaat di masjid.

Baca Juga: Yogi Hadi Wibowo Jadi Cosplay Han Soejun ‘True Beauty’ Bobocu Masuk TV hingga Endorse Skincare

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x