Larangan Mudik Lebaran Disetujui DPRD Kota Tangerang sampai Ketentuan Salat Idul Fitri

- 3 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi larangan mudik oleh pemerintah.
Ilustrasi larangan mudik oleh pemerintah. /Unsplash/Jalal Kelink/

JURNAL PALOPO - Larangan mudik lebaran di Tangerang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai 7 Mei 2021.

Sejumlah titik di Tangerang yang menjadi jalur mudik mulai dibangun posko check point oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Seperti tahun lalu, kendaraan yang nekat mudik dan melintasi titik check point, akan disekat dan dipinta untuk putar balik oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membersihkan Headset yang Kotor, Salah Satunya dengan Minyak Kayu Putih

Larangan mudik ini pun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Suparmi dari Fraksi PDIP.

Kepada wartawan, Suparmi berkata hal ini merupakan keputusan bagus pemerintah. Sebab dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Tangerang.

Kasus Covid-19 di Tangerang memang belum mereda. Di beberapa wilayah saja, masih terdapat zona merah dan oren.

Jika mudik tidak dilarang, ditakutkan pemudik akan membawa virus corona ke kampung halamannya dan menciptakan klaster baru.

Baca Juga: Dicecar Pertanyaan Tentang Sunda Empire, Rangga Sasana Sebut Bukan Kapasitasnya Menjawab

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x