6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah

- 14 April 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa / ambroo/ pixabay

Baca Juga: Sholat dengan Sajadah Bergambar Masjid Termasuk Bid'ah, Simak Penjelasan Ust. Dzulkarnain

Artinya, puasa akan batal jika seorang suami mencium sang istri dengan nafsunya.

- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja

Hal ini termasuk perkara yang paling besar dosanya dari hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Barangsiapa melakukan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, dengan kemauan sendiri dan dengan bertemunya dua kemaluan, ujung penis masuk ke kemaluan istrinya, maka ia telah merusak puasanya.

Baca Juga: Penjelasan Ust. DzulkarnainMS tentang Bacaan Surat Al Qadr, Setiap Rakaat Pertama dalam Sholat Tarawih

- Muntah disengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Namun jika muntahannya itu tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

- Haid atau nifas dari seorang wanita

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah