Baca Juga: Sholat dengan Sajadah Bergambar Masjid Termasuk Bid'ah, Simak Penjelasan Ust. Dzulkarnain
Artinya, puasa akan batal jika seorang suami mencium sang istri dengan nafsunya.
- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Hal ini termasuk perkara yang paling besar dosanya dari hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Barangsiapa melakukan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, dengan kemauan sendiri dan dengan bertemunya dua kemaluan, ujung penis masuk ke kemaluan istrinya, maka ia telah merusak puasanya.
- Muntah disengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Namun jika muntahannya itu tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
- Haid atau nifas dari seorang wanita