UU Cipta Kerja Berikan Banyak Keuntungan, Teten Masduki: Mempermudah UMKM Dalam Hal Perizinan

- 11 April 2021, 09:53 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021 /Humas Pemkab Klaten

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Luwu Utara Ditangkap Atas Dugaan Terlibat Perjudian Sabung Ayam

Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar Secara Tertutup, Hilal akan Dipantau di 86 Titik

Selain itu, UMKM wajib memiliki izin usaha dan dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan usaha tersebut.

Pengurusannya pun hanya dapat dilakukan secara daring. Izin juga harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena memiliki batas waktu.

Pelaku usaha juga tidak mendapat pembinaan dan pendampingan untuk memenuhi perizinan untuk membuka usaha.

Tapi sekarang, setelah UU Cipta Kerja disahkan, PP No. 7 Tahun 2021 memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha, seperti:

Baca Juga: Simak Dalil Tentang Larangan Berpuasa Dua Hari Menjelang Bulan Suci Ramadhan

1. Perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yakni rendah, menengah, dan tinggi.

2. Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.

3. Bentuk perizinan berusaha pada UMKM antara lain:

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x