JURNALPALOPO - Sejak Februari 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan kebijakan relaksasi pajak yang diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru.
Kebijakan relaksasi pajak ini akan dimulai pada Maret 2021 yang diberikan industri otomotif karena menjadi salah satu sumber devisa negara paling besar setiap tahunnya.
Kebijakan ini hanya berlaku pada kendaraan bermotor dengan segmentasi kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Baca Juga: Tips Alami Membuat Hidung Tampak Lebih Mancung Lewat Riasan Wajah
Baca Juga: Para Ahli Menyarankan Melakukan 3 Tips Ini Untuk Menjaga Kemilau Perhiasan Emas atau Perak
Baca Juga: Enam Tips Mengisi Hari Libur untuk Para Jomblo, Mulai dari Tidur hingga Refleksi Diri
Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan jika insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Namun, untuk merealisasikannya dibutuhkan kebijakan lain sebagai penunjang.
Salah satunya adalah dengan pemberian uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan revisi aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).