UU Cipta Kerja Berikan Banyak Keuntungan, Teten Masduki: Mempermudah UMKM Dalam Hal Perizinan

- 11 April 2021, 09:53 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021 /Humas Pemkab Klaten
  • Risiko tinggi adalah NIB dan izin usaha
  • Risiko menengah adalah NIB dan sertifikat standar
  • Risiko rendah adalah NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal, termasuk sertifikat halal dan SNI

Baca Juga: Liga Spanyol Real Madrid vs Barcelona : Toni Kross Menangkan El Real, Messi Tak Berkutik di Laga El Clasico

4. UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha karena pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan.

5. Pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

6. Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, dapat mendatangi dinas, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan atau desa setempat.

7. Sertifikat standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang kecuali sertifikat halal.

Baca Juga: 7 Tradisi Unik Masyarakat Indonesia, dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

8. Pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK.

UMK dengan risiko rendah yang telah mendapat NIB dapat langsung menjalankan kegiatan usahanya karena NIB merupakan tanda identitas dan legalitas usaha.

Sedangkan untuk risiko sedang dan tinggi,wajib mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin sebelum memulai usaha.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x