UU Cipta Kerja Berikan Banyak Keuntungan, Teten Masduki: Mempermudah UMKM Dalam Hal Perizinan

- 11 April 2021, 09:53 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat melakukan kunjungan ke dua UKM di Klaten pada Jumat, 9 April 2021 /Humas Pemkab Klaten

JURNAL PALOPO – Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja pada saat disahkan mendapat pertentangan dari kalangan masyarakat.

Alasannya karena UU Cipta Kerja dapat merugikan mereka dengan pasal-pasal yang sebenarnya masih belum banyak yang memahaminya.

Seperti salah satu turunan UU Cipta Kerja yang menjamin kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Curi Kipas Angin Apotik, Dua Pemuda di Kota Palopo Mendekam di Balik Sel Polsek Wara

Baca Juga: Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

“Aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Teten Masduki, dikutip dari Kemenkop UKM.

“Perlindungan dan pemberdayaan UMKM nanti juga akan lebih tepat sasaran lewat perizinan tunggal melalui NIB.”

Untuk sektor UMKM, sebelum ada PP No. 7 Tahun 2021, Perizinan usaha tidak dibagi berdasarkan risiko yakni rendah, menengah dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Luwu Utara Ditangkap Atas Dugaan Terlibat Perjudian Sabung Ayam

Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar Secara Tertutup, Hilal akan Dipantau di 86 Titik

Selain itu, UMKM wajib memiliki izin usaha dan dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan usaha tersebut.

Pengurusannya pun hanya dapat dilakukan secara daring. Izin juga harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena memiliki batas waktu.

Pelaku usaha juga tidak mendapat pembinaan dan pendampingan untuk memenuhi perizinan untuk membuka usaha.

Tapi sekarang, setelah UU Cipta Kerja disahkan, PP No. 7 Tahun 2021 memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha, seperti:

Baca Juga: Simak Dalil Tentang Larangan Berpuasa Dua Hari Menjelang Bulan Suci Ramadhan

1. Perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yakni rendah, menengah, dan tinggi.

2. Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.

3. Bentuk perizinan berusaha pada UMKM antara lain:

  • Risiko tinggi adalah NIB dan izin usaha
  • Risiko menengah adalah NIB dan sertifikat standar
  • Risiko rendah adalah NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal, termasuk sertifikat halal dan SNI

Baca Juga: Liga Spanyol Real Madrid vs Barcelona : Toni Kross Menangkan El Real, Messi Tak Berkutik di Laga El Clasico

4. UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha karena pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan.

5. Pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

6. Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, dapat mendatangi dinas, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan atau desa setempat.

7. Sertifikat standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang kecuali sertifikat halal.

Baca Juga: 7 Tradisi Unik Masyarakat Indonesia, dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

8. Pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK.

UMK dengan risiko rendah yang telah mendapat NIB dapat langsung menjalankan kegiatan usahanya karena NIB merupakan tanda identitas dan legalitas usaha.

Sedangkan untuk risiko sedang dan tinggi,wajib mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin sebelum memulai usaha.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x