JURNAL PALOPO – Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja pada saat disahkan mendapat pertentangan dari kalangan masyarakat.
Alasannya karena UU Cipta Kerja dapat merugikan mereka dengan pasal-pasal yang sebenarnya masih belum banyak yang memahaminya.
Seperti salah satu turunan UU Cipta Kerja yang menjamin kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Curi Kipas Angin Apotik, Dua Pemuda di Kota Palopo Mendekam di Balik Sel Polsek Wara
Baca Juga: Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Toraja Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.
“Aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Teten Masduki, dikutip dari Kemenkop UKM.
“Perlindungan dan pemberdayaan UMKM nanti juga akan lebih tepat sasaran lewat perizinan tunggal melalui NIB.”
Untuk sektor UMKM, sebelum ada PP No. 7 Tahun 2021, Perizinan usaha tidak dibagi berdasarkan risiko yakni rendah, menengah dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.