Terkait Puasa di Bulan Rajab, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Sebenarnya

- 13 Februari 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi Bulan Rajab. Berikut adalah kesamaan antaran Bulan Rajab dan Ramadhan yang wajib diketahui. Jika melewatkanya, sebagai Umat Muslim akan masuk dalam golongan merugi.
Ilustrasi Bulan Rajab. Berikut adalah kesamaan antaran Bulan Rajab dan Ramadhan yang wajib diketahui. Jika melewatkanya, sebagai Umat Muslim akan masuk dalam golongan merugi. /Pixabay/Mohamed_hassan/Dokumentasi PotensiBisnis.com

"Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tabyinul Ujab, hal. 11: “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu , begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya."

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” (Al-Manar Al-Munif, hal. 96)

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383:

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon dan Said Didu Heran dengan Orang yang Menuduhnya Radikal

“Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram.

"Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab: 

”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab  serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440).***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah