Dalam Islam Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Berziarah Kubur? Ini Jawaban Buya Yahya

19 September 2021, 14:37 WIB
Ulasan Buya Yahya tentang larangan wanita haid lakukan ziarah kubur /YouTube @Al-Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Kegiatan ziarah kubur banyak dilakukan oleh orang Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengingatkan kaum muslim tentang kematian dan hari setelahnya (kehidupan akhirat). 

Dengan ziarah kubur, seseorang dapat mendoakan orang yang telah meninggal dan memintakan rahmat Allah SWT kepada mereka yang telah tiada.

Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan kaum muslim. Karena selain untuk mendoakan mereka yang telah tiada, ini juga dapat mengingatkan pada kematian. 

Baca Juga: Cara Meminta Doa Kepada Orang Tua yang Telah Meninggal dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa wanita khususnya yang sedang dalam masa menstruasi atau haid, tidak diperbolehkan untuk ikut berziarah kubur. Benarkah demikian?

Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan terkait boleh atau tidak seorang wanita haid pergi melakukan ziarah kubur.

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa sesungguhnya bagi kaum wanita tidak ada larangan untuk mensholati jenazah, mengirim dan melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk menyolati jenazah, mengirim jenazah, ziarah kubur,” kata Buya Yahya dikutip Jurnal Palopo dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, 19 September 2021.

Baca Juga: Cara Atasi Depresi Ala Buya Yahya, Salah Satunya dengan Bergaul dan Tidak Berdiam Diri di Kamar

Hal yang tidak diperbolehkan adalah jika wanita tersebut berdesak-desakkan dengan kaum laki-laki.

Selain itu, ditakutkan tempatnya tidak terhormat dan ditakutkan pula jika wanita tersebut tidak kuat, atau tidak mampu menahan diri berada di kuburan sehingga pingsan. Hal inilah yang dilarang.

“Akan tetapi yang menjadikan sebab wanita dilarang adalah bukan kerjaannya tersebut, tapi di saat ada sesuatu yang lainnya, wanita tersebut tidak mampu sehingga takut pingsan di kuburan, itu menjadi tidak dihimbau, tidak dianjurkan,” ucap Buya Yahya.

Hal ini juga berlaku bagi wanita yang sedang haid. Buya Yahya menegaskan bahwa bagi kaum wanita yang sedang haid, tidak ada larangan baginya untuk melakukan ziarah kubur.

Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu, Aturan Islam saat Berhubungan Intim setelah Haid Menurut Buya Yahya

Asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni tidak berdesak-desakkan, atau tidak berdempet-dempeten dengan kaum laki-laki.

“Tidak ada. Mana ada, coba sebutkan di mana belajar fiqih, tidak ada itu. Tidak ada larangan bahwa orang haid tidak boleh ziarah kubur, tidak ada,”tegas Buya Yahya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler