JURNAL PALOPO- Bantuan Sosial alias Bansos Sembako, kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia, untuk masyarakat ditengah kepungan pandemi COVID-19.
Bansos Sembako atau yang dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diberikan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos Sembako atau BPNT, merupakan program yang diusung pada tahun 2020, melalui kementerian sosial (kemensos).
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Mencapai 100 triliun, Trending Nomor Satu Twitter
Diketahui bantuan Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), senilai Rp2,4 juta selama satu tahun lamanya.
Namun bantuan ini disalurkan senilai Rp200 ribu setiap bulannya dalam bentuk pangan, hingga akhir 2021 atau bulan Desember.
Untuk Anda yang penasaran, apakah menerima Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dapat lakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id.
Karena bersifat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka pencariannya dapat dilakukan penerima manfaat, melalui himbara atau Anda juga bisa lakukan lewat E-Warong.
Baca Juga: Usulan Penerima Bansos DPRD di Tolak Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari: Itu Ada Mekanisme Alurnya
Sedangkan bagi Anda yang berminat mendaftar, untuk memperoleh bantuan Bansos Sembako atau BPNT, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini.
- Kunjungi Website
https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa tempat berdomisili.
- Ketik nama Anda berdasarkan data KTP,
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode tidak jelas, silahkan lakukan refresh
- Klik kotak untuk mendapatkan kode yang baru
- Lalu klik cari
Namun perlu dicatat bahwa, jika ingin menerima Bansos Sembako Anda harus memenuhi dua syarat dibawah ini.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Pemda Segera Singkronkan Data yang Belum Terdaftar di DTKS Bagi Penerima Bansos
1. Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos sembako atau BPNT.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Itulah syarat yang harus terpenuhi, jika Anda berminat menjadi bagian dari penerima manfaat Bansos Sembako atau BPNT.***