Buntut Postingan di Facebook, Pemilik Akun Wahyuni Sirajuddin Dilaporkan ke Polres Palopo

- 4 Juni 2021, 09:36 WIB
Buntut Postingan di Facebook, Pemilik Akun Wahyuni Sirajuddin Dilaporkan ke Polres Palopo
Buntut Postingan di Facebook, Pemilik Akun Wahyuni Sirajuddin Dilaporkan ke Polres Palopo /Kolase Foto By Naskah Rahmawati/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO - Diduga melakukan pencemaran nama baik, warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan pemilik akun media sosial Facebook dilaporkan ke Polisi.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan cafe and resto Maika Beach. Dimana pengunjung dan karyawan melakukan perdebatan yang alot. 

Video tersebut kemudian diposting pemilik akun Facebook Wahyuni Sirajuddin, dalam bentuk gambar dan video, sebagai bentuk rasa kekecewaannya terhadap Cafe and Resto Maika Beach, Rabu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Harga Menu dan Tagihan di Bill tidak Sesuai, Cafe and Resto di Palopo di Protes Warga

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Pondok TPA Ceria Palopo Lengkap dengar Ari Ari

Hal ini ditenggarai harga yang tertera di buku menu tidak sesuai dengan bill atau nota pembayaran, saat rombongan keluarga Wahyuni mengunjungi dan melakukan pesanan di Cafe and Resto tersebut.

Atas kejadian tersebut Riska Amelia (25) selaku karyawan melaporkan pemilik akun atas nama Wahyuni ke Polsek Wara Polres Palopo, dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Terkait permasalah tersebut Unit Reskrim Wara IPDA A. Akbar membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya betul, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Wahyuni Sirajuddin," tutur Akbar.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x