Pembelajaran Tatap Muka Untuk Zona Hijau dan Kuning sudah bisa dilakukan, tapi ada Syaratnya

- 9 Agustus 2020, 09:49 WIB
Kemendikbud Nadiem Makarim
Kemendikbud Nadiem Makarim /Dok. Kemendikbud.go.id

2. Persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

3. Adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

"Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkapnya.

Baca Juga: Bahaya Radiasi HP untuk Kesehatan dan Cara Menanggulanginya

Berdasarkan rilis yang diterima dari tim komunikasi publik satgas covid-19, disebutkan bahwa Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Pertama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Rilis tersebut juga menyebutkan pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah sendiri, rencananya akan tetap dilarang.

Baca Juga: Gagal Bawa Juventus ke Perempat Final Liga Champions, Maurizio Sarri Dipecat Petinggi Klub

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x