2. Persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
3. Adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.
"Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkapnya.
Baca Juga: Bahaya Radiasi HP untuk Kesehatan dan Cara Menanggulanginya
Berdasarkan rilis yang diterima dari tim komunikasi publik satgas covid-19, disebutkan bahwa Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.
Pertama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Rilis tersebut juga menyebutkan pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah sendiri, rencananya akan tetap dilarang.
Baca Juga: Gagal Bawa Juventus ke Perempat Final Liga Champions, Maurizio Sarri Dipecat Petinggi Klub
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Warta Ekonomi