JURNALPALOPO.COM - Kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka sudah krmbali bisa dilakukan.
Namun hanya untuk daerah yang masuk kategori zona hijau dan zona kuning.
Kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka tidak serta merta dapat dilakukan seperti sebelumnya.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Proses Taksasi Stadion Mattoanging Sudah selesai 60 persen
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Dilansir dari Okezone via Warta Ekonomi, Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan persyaratan tersebut.
Dalam keterangnnya, Sabtu 8 Agustus 2020, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.
Baca Juga: Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS di Pegadaian 9 Agustus 2020
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Warta Ekonomi