Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Sejumlah Pihak Sayangkan Hilangnya Norma Agama

7 November 2021, 07:31 WIB
Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang menuai kontroversi karena dianggap melegalkan perzinahan. /Kemendikbudristek

JURNAL PALOPO - Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya, peraturan tersebut dianggap melegalkan perzinahan karena norma agama dihilangkan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Bocoran Gopi Hari ini, Rashi Sibuk Bikin Kokila Konsumsi Obat yang Benar, Radha Tersenyum Puas

Menurut HNW, ketentuan yang terdapat pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundangan di atasnya.

Selain HNW, Fraksi PKS di DPR juga dengan tegas menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

HNW mengatakan jika peraturan tersebut tidak memilliki landasan hukum yang spesifik.

Permen ini menggunakan paradigma RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah usang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 November 2021 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal.

"Aturan yang sekarang masih dibahas di DPR-RI sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut," kata HNW.

HMW mengungkapkan bahwa ini bukan yang pertama kali, sebelumnya Mendikbudristek sudah melakukan beberapa kali kasus serupa.

Sebelumnya penolakan Permen ini dilakukan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).

Baca Juga: 3 Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Selatan Waspada Fenomena La Nina

"Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,” Jumat, 5 November 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek ini tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya.

Ini terlihat dari tidak dimasukkannya norma agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD-NRI 1945.

Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan.

Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori mengatakan Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ketua Presidium MOI, KH Nazar Haris, mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak.

Artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler