JURNALPALOPO.COM - Sebanyak 7.000 tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Palopo yang diusulkan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Tenaga honorer tersebut terbagi di beberapa OPD dan unit kerja lainnya yang ada di Kota Palopo.
Subsidi yang akan diterima sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan terhitung September hingga Desember 2020.
Baca Juga: Tidak Memiliki Izin, Gubernur Sulsel : Tambang di Siguntu itu Ilegal
Baca Juga: Dovizioso Hengkang dari Ducati, Siapakah yang akan Menggantikannya?
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Temui Kemensos Bahas Jaminan Hidup Korban Banjir
Sekda Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa ini merupakan bentuk tindaklanjut dari surat Pemprov Sulsel Nomor 800/8939/BKD Sulsel.
Bantuan subsidi ini merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat meringankan beban akibat pandemi Covid-19.
Saat ini pemerintah Kota Palopo memerintahkan kepada setiap OPD dan unit kerja untuk mendata tenaga honorer yang berada di lingkup kerja masing-masing.
Firmanza juga mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi honorer jika ingin menerima bantuan subsidi tersebut.
Baca Juga: Tembus 10 Besar, Elektabilitas Giring Ghanesa Kalahkan Puan Maharani dan Mahfud MD
Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Netizen, Ahok Malah Sindir Jajaran Direksi hingga Dirut Pertamina
Baca Juga: Punya Pembawaan Paling Tenang di Segala Situasi Dimiliki 3 Zodiak Ini
Syaratnya adalah honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan masih aktif bekerja sejak 30 Juni 2020 hingga saat ini.
Firmanza menambahkan, sedapat mungkin seluruh tenaga honorer yang mengabdi di jajaran Pemkot Palopo mendapatkan subsidi gaji ini.
Rencananya, subsidi ini akan dibayarkan dua tahap masing-masing Rp1,2 juta per tahap melalui rekening bank masing-masing honorer.***