"Pertama pelaku membobol masjid Jami Tua Palopo tahun 2022 dan berhasil mengasak uang sebesar Rp 1,1 juta," kata Kasat Reskrim Polres Palopo.
"Kedua tahun 2023 ini, pelaku mengambil uang kotak amal masjid sebesar Rp 750 ribu. Jadi total uang yang dia curi sebanyak Rp 1.850.000," sambungnya.
Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Selasa 23 Mei 2023, Menaruh Hati dalam Doa
Tak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman di Rutan Masamba.
Tak sampai disitu sepak terjang pelaku. MK juga melakukan pencurian kotak amal di Luwu, Wajo dan Kolaka Utara.
Baca Juga: INFO TRANSFER : Lionel Messi Disebut Akan Susul Ronaldo ke Liga Arab, Apa Klub yang Jadi Tujuan?
"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. ***