Tak Kapok, Residivis Kembali Curi Kotak Amal, Masjid Jami Tua Palopo Dua Kali Dibobol, Segini Uang yang Dicuri

- 22 Mei 2023, 22:37 WIB
Residivis pencuri kotak amal masjid diringkus polisi di Palopo. / Jurnal Palopo.
Residivis pencuri kotak amal masjid diringkus polisi di Palopo. / Jurnal Palopo. /

JURNALPALOPO.COM - Polisi berhasil meringkus pencuri kotak amal di sejumlah masjid di Palopo.

Belakangan diketahui, sebelum di Palopo, pelakunya pernah ditangkap atas pencuri kotak amal masjid di Luwu Utara.

Bahkan pelaku pencuri kotak amal masjid di Palopo itu sempat menjalani hukuman di Rutan Masamba.

Baca Juga: Setahun Edarkan Uang Palsu, Bapak dan Anak di Palopo Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 42 Juta Disita

Pelaku pencuri kotak amal masjid di Palopo tersebut berinisial MK (51) yang merupakan warga Kabupaten Bone.

Hal itu terungkap saat Polres Palopo menggelar konfrensi pers kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid.

"Pelaku melakukan pencurian 14 kali di Palopo dengan masjid dan waktu yang berbeda," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Selasa 23 Mei 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Dari 14 aksi pencurian itu, masjid Jami Tua Palopo dua kali dibobol dalam waktu yang berbeda.

"Pertama pelaku membobol masjid Jami Tua Palopo tahun 2022 dan berhasil mengasak uang sebesar Rp 1,1 juta," kata Kasat Reskrim Polres Palopo.

"Kedua tahun 2023 ini, pelaku mengambil uang kotak amal masjid sebesar Rp 750 ribu. Jadi total uang yang dia curi sebanyak Rp 1.850.000," sambungnya.

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Selasa 23 Mei 2023, Menaruh Hati dalam Doa

Tak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah menjalani hukuman di Rutan Masamba.

Tak sampai disitu sepak terjang pelaku. MK juga melakukan pencurian kotak amal di Luwu, Wajo dan Kolaka Utara.

Baca Juga: INFO TRANSFER : Lionel Messi Disebut Akan Susul Ronaldo ke Liga Arab, Apa Klub yang Jadi Tujuan?

"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. ***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x