Hasil curiannya dijual di kecamatan Towuti Kab. Luwu timur. Sementara pelaku AL melakukan pencurian sepeda motor bersama HT di tiga lokasi berbeda dan hasil curiannya di Wotu dan Malili Kab. Luwu timur.
"Total barang bukti sebanyak 11 unit motor, masing-masing 7 unit diamankan di kecamatan Towuti, 1 unit di kecmatan Malili dan 3 unit di kecamatan Wotu,"papar AKBP Alfian Nurnas.
Baca Juga: Timnas U-19 Fokus Perbaikan Nutrisi akibat dari Latihan Perdana yang Diundur
Baca Juga: Melalui Ajang Kapolri Cup Diharapkan Muncul Bibit Petembak Profesional
Baca Juga: HIPPMAS Sinjai Lakukan Aksi 1001 Liter Beras untuk Korban Banjir Luwu Utara
Alfian Nurnas menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Palopo untuk melakukan pengecekan. Kini kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.***