JURNALPALOPO.COM - Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian 11 unit motor (Curanmor) lintas kabupaten dan meringkus dua orang pelaku di jalan Sungai Pareman Kec. Belopa Kab. Luwu, Sulsel, Kamis (23/07/20).
Pelaku masing-masing berinisial AK (21) dan juga AL (22), keduanya diketahui merupakan warga Desa Lampuara, Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan aksinya, mereka dibantu oleh dua orang lainnya inisial HT dan IZ.
"HT dan IZ kini mendekam di lapas kelas II A Palopo, dengan kasus narkoba dan pencurian,"ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Andi Aris Abu Bakar, saat menggelar Press Release di ruang lobi Polres Palopo.
Baca Juga: Update Corona Dunia per 27 Juli 2020, Indonesia Duduki Peringkat 9 Asia
Baca Juga: Taklukkan Newcastle dengan Skor 3-1, Liverpool Tutup Musim dengan Sempurna
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Luwu Raya 27 Juli 2020
Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan target sepeda motor yang diparkir dan kuncinya ditinggalkan oleh para pemilik saat melakukan aktifitas.
Adapun peran dari pelaku AK adalah sebagai joki, sementara IZ melakukan pencurian saat menemukan motor yang dalam keadaan terparkir. AK juga melakukan pencurian sepeda motor Coopy di depan SPBU Sampoddo, motor Mio M3 didepan Puskesmas Bua.