Pembuatan SIM Internasional sudah bisa Dilakukan via Online

- 8 Juli 2020, 11:17 WIB
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. TANG. S./Ayong
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU MUH. TANG. S./Ayong /

Baca Juga: 1 Orang Petugas Gizi RSUD Sawerigading Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palopo

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp250.000 Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.

Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyetor dokumen registrasi sekaligus pengambilan foto SIM internasional.

Sementara untuk jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA di Kota Palopo.

“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan sim Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas," tutup Kasat Lantas Polres Palopo.***

Baca Juga: Buka Pertemuan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, Sekda :Tim Bisa Bergerak Cepat Deteksi Dini

Baca Juga: 30 Personil Polres Palopo dan 1 orang PNS Naik Pangkat Saat Peringatan Hari Bhayangkara ke- 74

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x